PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA PROFESIONAL BLUD BIDANG KESEH...
2025-06-26 00:12:07
Pemerintah Kab.Soppeng menerima Kunjungan kerja Bupati Kebumen Provinsi Jawa Tengah H.Arif Sugiyanto,SH di Kabupaten Soppeng dengan agenda Studi komparatif di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Soppeng. Bertempat di Triple 8 Riverside Resort Cafe, Rabu 10/11/2021.
Pada acara penerimaan kunjungan kerja Bupati kebumen bersama rombongan di terima langsung Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Lutfi Halide,MP yang turut didampingi oleh Kadis Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Soppeng Drs.Sarianto, M.Si, serta para SKPD terkait. Wakil Bupati Soppeng
Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Lutfi Halide,MP dalam sambutannya mengatakan Perkenalkan saya atas nama Pemerintah Kabupaten Soppeng menyampaikan ucapan selamat datang kepada Bupati Kebumen bersama rombongan dibumi Latemmamala ini dan Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Kebumen yang sudah berkenan untuk berkunjung di Kabupaten Soppeng dalam rangka Studi komparatif di kawasan industri hasil tembakau.
Dapat saya sampaikan bahwa Kawasan Industri Hasil Tembakau yang terletak di Bentengenge kelurahan Ompo Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng dengan luas kawasan 3,6 hektar telah diresmikan pada tanggal 16 Oktober 2020. Kawasan ini dikelola oleh pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng melalui perusahaan Daerah Kabupaten Soppeng. Kesuksesan Perusda Soppeng untuk mengelola KIHT ini tidak lepas berkat dukungan Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina.
Perusda dalam hal ini sebagai pengelola kawasan industri, di mana Perusda bekerja sama dengan HIPTERS, himpunan pengusaha tembakau rokok Soppeng. Saat ini standar operasional prosedur yang telah diimplementasikan di KIHT yaitu SOP pelayanan dan pengawasan mulai dari penertiban Nomor Pokok pengusaha barang Kena Cukai (NPPBKC), penetapan tarif Cukai hasil tembakau, pengambilan pita cukai , dan pengawasan pengeluaran barang di KIHT.
Pembentukan Kawasan Industri hasil tembakau kabupaten Soppeng sesuai dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.04/2020 tentang kawasan industri hasil tembakau. Manfaat pengusaha rokok yang bergabung di dalam KIHT kabupaten Soppeng akan mendapatkan sejumlah kemudahan dalam hal perizinan dan penundaan pembayaran cukai.
Penerimaan dari sektor cukai juga terus mengalami peningkatan sejak dibangunnya KIHT di Kabupaten Soppeng. Nilai pita Cukai yang telah direalisasikan sampai dengan September tahun 2021 mencapai RP.1,7M ( satu koma tujuh miliar rupiah).
Bupati Kebumen H.Arif Sugiyanto,SH dalam sambutannya menyampaikan pada hari ini kita dapat bersilaturahim, semoga membawa keberkahan bagi kita semua serta Terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Soppeng atas sambutanya yang sangat luar biasa sehingga acara ini berjalan lancar. Alhamdulillah Soppeng ini masyarakatnya sangat luar biasa, ramah seperti masyarakat Kebumen.
Kami berkunjung kesini tentunya untuk melihat bagaimana potensi tentang tembakau ini bisa memberikan nilai lebih kepada masyarakat. Alhamdulillah Soppeng dan kudus menjadi barometer, karena di Indonesia baru ada 2 KIHT salah satunya di Soppeng , untuk itu kami hadir disini, dan tentunya kabupaten kebumen juga salah satu daerah penghasil tembakau ,
Dalam kesempatan tersebut Bupati kebumen juga memberikan gambaran tentang wilayah Kebumen. Bupati Kebumen dalam kunjungannya di kabupaten Soppeng di dampingi beberapa kepala SKPD terkait. Setelah acara penerimaan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi di Kawasan Industri Hasil tembakau.
Acara Turut dihadiri oleh Direktur Perusda Kabupaten Soppeng, Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Pare-pare dan Ketua HIPTERS Kabupaten Soppeng.
Bagikan di media sosial: